Kampung Gelgel, 10 Juni 2026 – Pemerintah Desa Kampung Gelgel menerima kegiatan Pendampingan dan Sosialisasi Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Perbekel Desa Kampung Gelgel sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan diikuti oleh Perbekel Desa Kampung Gelgel, seluruh perangkat desa, serta Direktur dan Pengurus BUMDes Nurul Huda Desa Kampung Gelgel. Kehadiran seluruh peserta menunjukkan komitmen Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) dan pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Kejaksaan Negeri Klungkung menyampaikan berbagai materi terkait regulasi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Selain itu, dijelaskan pula pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam setiap proses penggunaan anggaran guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa melalui fungsi pendampingan hukum, sehingga aparatur desa dapat berkonsultasi apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan setiap kebijakan dan kegiatan yang dibiayai Dana Desa dapat dilaksanakan secara tepat, efektif, efisien, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Selain aparatur desa, Direktur dan Pengurus BUMDes Nurul Huda Desa Kampung Gelgel juga mendapatkan pembekalan mengenai pentingnya tata kelola usaha desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMDes sebagai salah satu pilar penggerak perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan pendampingan dan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Kampung Gelgel berharap seluruh aparatur desa serta pengurus BUMDes semakin memahami mekanisme pengelolaan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Klungkung diharapkan terus terjalin guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan, sehingga pembangunan desa dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Kampung Gelgel.