kampunggelgel 18/02/2021, Bulan Bahasa Bali ini merupakan implementasi dari Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemajuan dan Penguatan Kebudayaan Bali serta Peraturan Gubernur Bali No 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Gelaran Bulan Bahasa Bali tahun ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk pelestarian adat budaya dan kearifan lokal Bali meski dalam kondisi pandemi. Pada Tahun ini di Desa Kampung Gelgel telah mengadakan lomba Nyurat Aksara Bali yang diikuti oleh 20 peserta anak - anak yang berasal dari Desa Kampung Gelgel.