Tugas PPID Desa :
Menyusun kebijakan: Membuat dan melaksanakan aturan terkait layanan serta dokumentasi informasi publik.
Mengelola informasi: Mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan seluruh dokumen serta informasi yang dihasilkan oleh pemerintah desa.
Memberikan pelayanan: Menerima, memproses, dan menanggapi permohonan informasi publik dari masyarakat dengan cepat dan tepat.
Melakukan koordinasi: Mengoordinasikan pengumpulan data serta informasi dari seluruh perangkat dan lembaga yang ada di lingkungan desa.
Menyusun laporan: Membuat laporan berkala mengenai pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik.
Penyedia data: Menjamin ketersediaan dan kemudahan akses data desa bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penguji dan penata: Melakukan penataan arsip dan menguji konsekuensi terhadap informasi tertentu yang bersifat rahasia atau dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan.
Pusat pelayanan: Menjadi sarana komunikasi resmi antara warga dan pemerintah desa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
untuk lebih lengkapnya anda dapat mengunduh file dibawah ini
Unduh Lampiran:
Tugas Dan Fungsi PPID